WahanaNews-Kaltara | Dua Kepala Cabang (Kacab) PT Pos Indonesia di Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi karena terlibat dalam penyelundupan 19 koli kosmetik ilegal dari Malaysia. Polisi juga mengamankan satu orang kurir toko online.
"Betul, keduanya Kepala Cabang Kantor Pos di Sungai Nyamuk dan Tarakan. Ada 19 koli atau 338 kilogram kosmetik yang diselundupkan tanpa izin edar dari Malaysia," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini dilansir dari detikcom, Rabu (9/3/2023).
Baca Juga:
Soal Surat Suara Pemilu Duluan Dikirim ke Taipei, Jokowi Angkat Suara
Mereka yang diamankan yakni Kacab Kantor Pos Tarakan inisial TB (32) dan Kacab Kantor Pos Sungai Nyamuk inisial CH (52). Keduanya ditangkap saat kasus ini terungkap pada Senin (27/2).
Khomaini mengatakan awalnya polisi mendapatkan laporan bahwa sering terjadi pengiriman kosmetik tanpa izin edar di Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.
"Kemudian saat di lokasi kami dapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar," terangnya.
Baca Juga:
Bupati Rokan Hilir Salurkan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023
Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan lanjut. Saat mobil tersebut dibuka, ditemukan 19 koli kosmetik tanpa izin edar.
"Dari keterangan mereka kosmetik tersebut didapat dari Filipina dan Malaysia," ucapnya.
Selain 2 Kacab Kantor Pos, polisi juga mengamankan satu orang kurir toko online inisial J (38). Selain itu, polisi juga masih mengejar satu pelaku yang merupakan distributor kosmetik ilegal tersebut inisial M.