"Satu orang masih berstatus DPO berinisial M," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
BBPOM DKI Jakarta Ingatkan Efek Iritasi Penggunaan Kosmetik Tanpa Izin Edar
"Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.[ss]