Fadli menulis bahwa UU Ciptaker harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.
Teddy menyebut, Fadli juga mengatakan adanya "invisible hand" dalam proses UU Ciptaker.
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Ulos Jadi Warisan Dunia, Museum Batak Segera Dibangun di Danau Toba
"Komentar tersebut dilakukan oleh Fadli Zon untuk menanggapi posting-an dari media Tempo tanggal 26 November 2021," ujar dia.
Setelah itu, Teddy menjabarkan tiga alasan mengapa dia melaporkan Fadli atas kicauan tersebut.
Pertama, ia menyinggung tugas Fadli sebagai anggota DPR, yaitu membentuk UU.
Baca Juga:
Fadli Zon Siap Benahi Sistem Royalti agar Lagu Indonesia Tak Ditinggalkan Kafe dan Restoran
Menurut dia, seharusnya Fadli menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil legislasi DPR.
"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk," ucap dia.
Teddy menyebutkan, Fadli Zon memberikan usul dan saran yang positif dalam proses pembahasan di DPR.