Atas pernyataan Fadli, Teddy menilai politikus Gerindra itu tidak percaya pada putusan MK.
Padahal, kata dia, MK dalam putusannya masih menyatakan UU Ciptaker berlaku sampai masa perbaikan yang diberikan, yaitu 2 tahun.
Baca Juga:
Kemenbud Dorong Anak Muda Terlibat dalam Ekosistem Sastra Lewat Program LAPS
"Jadi, apa yang telah disampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, lembaga MK. Sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa Lembaga DPR itu sendiri," ujar dia.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan belum mendapatkan respons dari Fadli Zon untuk menyikapi laporan ke MKD tersebut.
Fadli, pada 27 November 2021, menuliskan di Twitter tanggapannya soal putusan MK terkait UU Ciptaker yang disebut inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga:
Penulisan Ulang Sejarah RI, Dua Kasus Pelanggaran HAM Berat Masuk
"Terlalu banyak "invisible hand". Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli dalam akun @fadlizon, dikutip media. [As]