"Mungkin dalam minggu ini fraksi PKB MPR akan memulai itu. Supaya ini tidak dianggap barang haram," sambung Jazilul.
Berikut bunyi Pasal 22E UUD 1945:
Baca Juga:
Lewat ‘Ngabuburit Pengawasan’, Bawaslu Kota Bekasi Evaluasi Partisipasi Masyarakat Pilkada 2024
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah.
Baca Juga:
Pemilu 2024 Disebut Paling Brutal, Biaya Politik Makin Tak Terkendali
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.