Dimana pada Jumat (5/4/2024) kemarin, sekitar pukul 21.30 WITA, korban atau pelapor berada di Hotel Paradis di tempat kerjanya.
Kemudian, motor yang dipakai sehari-hari biasanya diparkir di halaman samping hotel.
Baca Juga:
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Ambon
“Saat hendak pulang kerja, pelapor melihat motor sudah tidak ada di tempatnya. Motornya jenis Honda Scopy bernomor KU 5266 GI berwarna merah hitam,” ungkap IPDA Sunari.
Hasil pemeriksaan sementara setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang mengambil R. Pelaku R inilah yang awalnya membawa motor itu sendirian kemudian dibawa ke rumah AR.
“Karena tidak ada kuncinya, jadi didorong. Kemudian dibawa ke Jalan Cendrawasih. Disimpan di samping rumah AR dan A,” jelasnya.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan APD: Eks Pejabat Kemenkes dan Dua Direktur Dipenjara
Malam harinya, R memberitahukan kepada AR dan A bahwa motor itu adalah sepeda motor curian. Mereka bertiga pun membongkar sepeda motor tersebut.
“Mereka bongkar pada malam itu, AR dan A, dibongkar spidometer, skop, memindahkan ke sepeda motor AR. Kerugian korban sekitar Rp20 juta,” jelasnya.
Atas ulah tersangka, dikenakan pasal 362 KUHPidana juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.