Kaltara. WahanaNews.co - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, mengeluarkan edaran kepada kabupaten/kota, untuk memperketat pengawasan keluar masuknya orang. Hal ini terkait kewaspadaan terhadap Virus Nipah.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023. Regulasi ini mengatur kewaspadaan terhadap Virus Nipah.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan dengan DBHCHT Tahun 2024
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Usman saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima edaran dari Kemenkes terkait kewaspadaan terhadap penyakit virus Nipah.
“Kita sudah terima dan kita sudah tembuskan edaran itu ke kabupaten/kota untuk mengantisipasi penularan Virus Nipah,” kata Usman kepada wartawan, Jumat (29/09/2023).
Usman mengatakan, berdasarkan laporan dari petugas surveilans, sampai saat ini belum ditamukan kasus di Kaltara. Meski begitu, pengawasan akan tetap diperketat. Khususnya pada pintu masuk Bumi Benuanta--sebutan provinsi Kalimantan Utara.
Baca Juga:
Dinkes Tanah Laut Temukan 346 Penderita Tuberkulosis di 2024 Kalimantan Selatan
“Kabupaten/kota kita minta untuk terus waspada dan mengantisipasi penyebaran Virus Nipah,” ungkapnya.
Dijelaskan, Virus Nipah merupakan penyakit emerging zoonotik, disebabkan oleh virus Nipah yang tergolong genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae.
“Penularannya ke manusia melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan terinfeksi atau melalui makanan terkontaminasi oleh virus,” jelas Usman.