WahanaNews-Kaltara | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pemilik instalasi tenaga listrik berupa pembangkit yang berbentuk badan usaha untuk memiliki sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan penerapan sistem keselamatan untuk pengendalian risiko guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.
Baca Juga:
Listrik Nataru Jawa-Bali Aman, Cadangan 40%, ALPERKLINAS: Butuh Dukungan Semua Pihak
"Seperti kita ketahui, tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu pemerintah mengatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan," kata Rida.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan terdapat tiga tujuan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan, yaitu andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
Pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan harus memenuhi beberapa aspek, di antaranya memiliki sertifikat laik operasi, memiliki sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, memiliki sertifikat kompetensi, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam regulasi terkait lingkungan hidup.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sangat Mendukung Konsumen Listrik Besar Bangun Pembangkit Sendiri
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dwinugroho menyampaikan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap penyediaan instalasi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, dan peralatan serta pemanfaatan tenaga listrik.
Sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan diterapkan pada kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang diberlakukan pada instalasi penyediaan tenaga listrik, seperti instalasi pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas paling kecil 5 MW, instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200 kVA.
Penerapan sistem keselamatan itu harus diaudit paling sedikit satu kali dalam setahun oleh internal badan usaha maupun pihak lain yang memiliki kompetensi audit dan hasilnya dilaporkan kepada pemerintah.