Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Baca Juga:
Hindari Bahaya, ALPERKLINAS Desak PLN dan Pemerintah Daerah Wajibkan Konsumen Periksakan Instalasi Listrik Secara Berkala
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca Juga:
Ketua DPRK Banda Aceh Minta PLN Tidak Lakukan Pemadaman Listrik saat Ramadhan
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyebut, sejak tahun 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, kata dia, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Selama subsidi listrik berjalan, masyarakat mampu dengan daya listrik di atas 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi.