KALTARA.WAHANANEWS.CO, Tarakan - Memasuki masa sidang II tahun 2025, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-5 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jl. Poros Bulungan-Malinau (Gunung Seriang), pada Selasa (4/2/2025).
Pelaksanaan ini menjadi sorotan masyarakat dan pihak terkait dalam pembentukan kebijakan publik Kaltara.
Baca Juga:
Arus Penumpang Speedboat Tengkayu I Tarakan Naik 5,45 Persen Saat Lebaran
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, bersama para wakil ketua, yaitu H. Muhammad Nasir dan H. Muddain, rapat ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Dengan kehadiran Kabid Humas Polda Kaltara dan berbagai fraksi DPRD Kaltara, diskusi ini diharapkan menjadi lebih dinamis dan merepresentasikan berbagai perspektif.
Agenda pertama yang dibahas adalah Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi fraksi atas Nota Pengantar Empat Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Baca Juga:
Operasi Ketupat Kayan 2025 Polda Kaltara dan Polres Resmi Dimulai
Agenda kedua yang tak kalah pentingnya adalah tanggapan Fraksi fraksi terhadap Pendapat Pemerintah atas Nota Penjelasan Empat Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Selama rapat berlangsung, ada penyampaian tanggapan dari berbagai fraksi, yakni Fraksi PKB Nasdem, PAN, Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra.
Masing-masing mengekspresikan pandangan dan sikap politiknya terhadap usulan raperda baik dari inisiatif pemerintah maupun DPRD, dalam sebuah dinamika persidangan legislatif yang terbuka.