Dengan komisi 20 persen yang dipungut oleh Grab atau Gojek yang terlalu besar itu, artinya merchant UMKM harus menaikkan harga produk.
Hal ini yang bakal berdampak ke daya beli konsumen.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
"Dengan kenaikan komisi 20 persen ini, menjadikan daya beli terhadap merchant menjadi menurun dan ini pasti merugikan merchant UMKM,” kata Hermawati, ketika dihubungi wartawan, Sabtu (7/5/2022). [Ss]