WahanaNews-Kaltara | Pemerintah berencana melepas harga batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) ke mekanisme pasar, bukan lagi memakai harga patokan US$ 70 per ton.
Dilepasnya harga batu bara ke pasar itu sejalan dengan rencana pembentukan Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) pemungut iuran batu bara.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Kabarnya pembentukan BLU pemungut iuran batu bara ini bakal terlaksana pada Juli 2022 ini.
Dan Kementerian ESDM akan menjadikan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara (Puslitbangtek Tekmira) sebagai badan yang memegang kendali BLU batu bara tersebut.
Terbentuknya BLU pemungut iuran batu bara itu akan melepas harga batu bara ke mekanisme pasar.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
BLU akan memungut selisih harga pasar dengan harga patokan US$ 70 per ton. Selisih harga itu akan diberikan kepada PT PLN (Persero).
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi menilai, pembelian batu bara PLN mengikuti mekanisme harga pasar berpotensi menaikkan harga tarif dasar listrik (TDL) ke depannya.
Pasalnya, harga batu bara pasar cenderung fluktuatif. Apabila harga batu bara naik, secara hitung-hitungan di atas kertas akan meningkatkan ongkos produksi listrik PLN dan memicu kenaikan TDL.