WahanaNews-Kalbar| Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tak hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak.
Justru, jika adanya laporan kekerasan seksual dari laki-laki menunjukan bahwa korban kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja.
Baca Juga:
Turis China Jadi Korban Pelecehan di Bali, Nama Pulau Dewata Tercemar
Dalam webinar bertajuk Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, melalui akun YouTube Bhayangkari, Agus bercerita, saat mengisi sebuah seminar bersama Ketua DPR Puan Maharani, terdapat pertanyaan bagaimana jika seorang laki-laki mendapatkan kekerasan seksual, namun malu untuk melapor ke polisi.
"Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan, yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban kekerasan," ujar Agus, Selasa (17/5).
Dia memahami, korban kekerasan seksual yang tepublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak. Namun Agus kembali menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Seksual IWAS, Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS
Usai DPR mensahkan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang, pada Selasa (12/4) lalu, respon positif mengalir dari berbagai pihak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, berharap pengesahan Undang-Undang ini menjadi titik balik perlindungan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Saat ini, Kementerian PPPA sedang menyusun aturan turunan dari Undang-Undang tersebut.