"Diharapkan dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual serta upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual menangani melindungi dan memulihkan korban," kata Bintang dalam webinar Pengesahan RUU TPKS, Rabu (13/4).
Bintang menyampaikan, proses panjang pengesahan Undang-Undang ini disebabkan daftar invetaris masalah yang perlu dibahas secara komprehensif. Pembahasan ini pun melibatkan banyak pihak, seperti para pakar, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan sebagainya.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Setelah pembahasan panjang itu, DPR akhirnya menyampaikan sikap yang mengesahkan rangangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Melalui UU TPKS, Bintang juga berharap kekerasan seksual dapat ditekan dan tidak terjadi kejadian yang berulang.
"Menjamin ketidalberulangan terjadinya kekerasan seksual serta memberikan kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban," imbuhnya.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Bintang juga menyampaikan terobosan dalam UU TPKS, yaitu pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan hukum acara yang komprehensif, hingga pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Terdapat 9 jenis kekerasan seksual ini diatur dalam UU TPKS, Pasal 4 ayat.
Berikut isi pasal 4:
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: