KALTARA.WAHANANEWS.CO, Tarakan - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto, melantik tiga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kalimantan Timur–Utara dalam acara yang berlangsung di Aula Kanwil, Samarinda, pada Senin (10/2/2025).
Hernowo menjelaskan bahwa Rotasi kepemimpinan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan Tarakan, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Tenggarong dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong.
Baca Juga:
Polda Kaltara Gelar Peringatan Isra Miraj 1446 H, Kapolda Hadir Langsung
“Tiga orang Kepala UPT pada Lapas Tarakan, LPKA Tenggarong dan LPP Tenggarong resmi dilantik. Hal ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” Jelas Hernowo.
“Mutasi dan promosi bukan sekedar proses rotasi jabatan, tetapi langkah strategis untuk memantapkan organisasi serta membangun kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih adaptif dan inovatif,” lanjutnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan, Bahwa Auliya Zulfahmi menjabat sebagai Kepala LPKA Tenggarong menggantikan pejabat sebelumnya, Husni Thamrin; Riva Dilyanti sebagai Kepala LPP Tenggarong menggantikan Triana Agustin; dan Jupri sebagai Kepala Lapas Tarakan menggantikan Plt.Kepala Lapas sebelumnya, Effendi.
Baca Juga:
DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II 2025
“Selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Saya percaya bahwa saudara-saudara yang baru dilantik memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab,” kata Kakanwil DitjenPAS Kaltim.
Sesuai dengan tuntutan organisasi untuk mensukseskan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan 21 Arahan/Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pejabat yang dilantik harus cepat beradaptasi dengan lingkungan kerja dan menjalin sinergi dengan stakeholder dengan segera. Dengan kerjasama yang baik.