2. Perekrutan oleh PMI saat Cuti:
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang berada di kampung halamannya saat cuti merekrut calon pekerja migran (CPMI). Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.
3. Penggunaan Paspor dengan Dalih Kunjungan Keluarga:
CPMI diberangkatkan menggunakan paspor dengan alasan kunjungan keluarga. Namun, setelah tiba di negara tujuan, mereka langsung dipekerjakan secara ilegal.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Dorong Pencegahan Sistemik dalam Penanganan Perdagangan Orang
Kapolda Kaltara dan Langkah Tegas Penanganan TPPO
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas TPPO. Kepolisian di wilayah ini telah melakukan berbagai upaya pengungkapan kasus dengan hasil yang signifikan. Data dari Juli hingga Desember 2024 mencatat:
- Kasus Terungkap: 33 kasus
- Korban: 193 orang
- Tersangka: 39 orang
Baca Juga:
Ombudsman Ingatkan Tawaran Kerja ke Luar Negeri di Medsos Rentan TPPO
Pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Kaltara dalam menindak jaringan pelaku TPPO. Operasi terpadu dengan pemanfaatan teknologi investigasi modern dan sinergi lintas sektor memungkinkan pengungkapan kasus yang sebelumnya sulit dijangkau.
Upaya Preventif: Saran dan Usulan Strategis
Selain penegakan hukum, Polda Kaltara juga telah menyusun langkah preventif melalui berbagai usulan strategis, antara lain: