• Deteksi Dini: Mengidentifikasi jalur rawan dan modus operandi jaringan perdagangan orang.
• Profiling Komunitas Rentan: Menyusun data wilayah asal migran, terutama di kantong-kantong seperti NTT, Sulawesi, dan Jawa.
Baca Juga:
Tak Terbukti Lakukan TPPO, Yuvinus Solo Divonis Langgar UU Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum: Putusan Majelis Hakim Tak Logis dan Saling Bertentangan
• Peningkatan Edukasi dan Kampanye: Melakukan pendekatan kepada masyarakat, memberikan penyuluhan tentang pentingnya dokumen resmi, dan bahaya TPPO.
• Kolaborasi Antar Lembaga: Bekerja sama dengan Konsulat RI di Tawau, Malaysia, untuk memperkuat pencegahan.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang rentan.
Peran Semua Pihak dalam Penanganan TPPO
Baca Juga:
Wamen P2MI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Loker Lewat Medsos
Pencegahan dan penanganan TPPO memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Dengan kombinasi langkah preventif, edukatif, dan represif yang telah diusulkan, diharapkan kejahatan TPPO dapat diminimalkan.
Komitmen Kapolda Kaltara menjadi teladan nyata bagaimana pengamanan wilayah perbatasan tidak hanya menjadi tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perdagangan manusia.