"Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau haja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Ketut.
Periksa Pejabat Kemendag
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Empat saksi tersebut di antaranya berasal dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Para saksi yang diperiksa adalah Tuti Rachmawati selaku Manager Corporate Regulatory Affair, Ilham Arief Gautama selaku Senior Specialist Corporate Regulatory Affair, Mohammad Adriansyah selaku Analisis Perdagangan Ahli Madya (fungsional tertentu) pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan Hira Nur Syahadah selaku Sekretaris Direktur Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
"Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Ketut.[ss]