Untuk seleksi terdiri atas seleksi administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen; dan seleksi substansi dengan wawancara yang menilai antara lain aspek kemampuan akademik/ keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.
Kemudian, hasil seleksi tim penyeleksi administrasi dan tim pewawancara disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno.
Baca Juga:
Prabowo Minta Rp13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO Buat LPDP, Ini Kata Menkeu Purbaya
Calon penerima beasiswa hasil pleno ditetapkan oleh Kepala Puslapdik sebagai penerima beasiswa BPI Kemendikbud Ristek. [Ss]