Kaltara.WahanaNews.co, Tanjung Selor - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Kaltara mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuangan yang tidak masuk akal melalui media sosial.
“Contoh yang paling sering terjadi adalah penipuan dengan memanfaatkan pesan di WhatsApp yang menyampaikan surat undangan nikah,” kata Kepala OJK Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma di Nunukan, Minggu (3/3/2024).
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Menurut Made Yoga, saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial. Selain lewat undangan nikah di WhatsApp, juga dalam bentuk surat tilang, tagihan PLN, bukti kirim barang, dan sebagainya.
“Kalau itu berasal dari nomor yang tidak dikenal dan kita tidak merasa melakukan transaksi itu, sebaiknya tidak usah di-klik atau di-download, karena akan membahayakan,” ujarnya.
Baru-baru ini, Made Yoga menyampaikan sosialisasi dan edukasi keuangan yang diselenggarakan Bankaltimtara di Balai Pertemuan Umum (BPU) Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Bankaltimtara, para camat, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan peserta sosialisasi.
Made Yoga menjelaskan bahwa OJK bertugas mengawasi seluruh perusahaan jasa keuangan, termasuk perusahaan multi finance, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan pinjaman online yang legal.
“Ruang lingkup pengawasan industri jasa keuangan itu cukup luas dan kami diberikan mandat oleh pemerintah untuk melakukan pengawasan secara ketat," ujarnya.