Made Yoga menambahkan, penipuan juga bisa terjadi akibat kelalaian nasabah yang memberikan data pribadinya kepada orang yang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas bank.
“Ada satu kasus yang cukup besar, pengaduan satu nasabah itu tabungannya terkuras sampai dengan Rp400 juta karena dia mengikuti arahan seorang untuk mengisi data pribadi melalui Threads di WhatsApp yang diberikan,” ujarnya.
Baca Juga:
POJK 38 Tahun 2025 dan Ruang Tanding yang Setara bagi Konsumen Jasa Keuangan
Kata Made, “Kejadiannya Sabtu dan Minggu jadi dia tidak mengetahui, dan bank juga tutup. Ketika hari Senin dia ke bank mengecek rekeningnya tiba-tiba sudah habis Rp450 juta. Jadi itu kerugian yang dialami oleh nasabah akibat lalai menyimpan data pribadinya.
Made Yoga berharap masyarakat tidak mengumbar data pribadinya di media sosial sehingga bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga mengimbau masyarakat selalu memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan jasa keuangan yang menawarkan produk atau layanan kepada mereka.
Baca Juga:
Aturan Baru OJK, Kerugian Konsumen Bisa Dipulihkan Lewat Gugatan Institusional
“Kalau bapak dan ibu ingin berinvestasi atau meminjam uang, pastikan dulu perusahaan tersebut terdaftar di OJK,” ujarnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]