Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memutuskan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 di Kelurahan Karang Anyar.
"Dari hasil kajian pihak kami, hanya satu TPS saja yang memenuhi syarat menggelar PSU yaitu TPS 57 Kelurahan Karang Anyar," kata Ketua KPU Tarakan, Nasruddin di Tarakan, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan
Penyelenggara pemilu di Tarakan telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan yang meminta untuk menggelar pemungutan suara ulang di tiga TPS.
Nasruddin menjelaskan mengapa PSU hanya di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, karena memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“KPU Kota Tarakan mendapatkan rekomendasi Bawaslu untuk kemudian melaksanakan PSU. Ada tiga TPS yang mereka minta untuk dilakukan PSU,” kata Nasruddin.
Baca Juga:
Sebut Tak Ada Nomenklatur Kecurangan, Bawaslu: yang Ada Pelanggaran
Berdasarkan kajian KPU Tarakan hanya satu yang memang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia membeberkan kriteria untuk bisa menggelar pemungutan suara ulang, diantaranya membuka kotak suara di luar TPS.
Selain itu, pemungutan suara tidak dilakukan sesuai aturan serta pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali baik di TPS yang sama maupun berbeda.