Ada pun yang terjadi di TPS 57 yaitu adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
“Terkait TPS 57 itu ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang berbeda,” kata Nasruddin.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
Ada pun pemungutan suara ulang dijadwalkan pada Kamis (22/2/2024). Pihaknya kini sedang mempersiapkan pendistribusian formulir C pemberitahuan maupun logistik.
Berdasarkan data, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 57 Karang Anyar sebanyak 274 pemilih.
Dengan akan digelar PSU di TPS tersebut, Nasruddin memastikan hasil pemilihan sebelumnya batal.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Politik Uang PSU Serang, Bawaslu Periksa 12 Orang
[Redaktur: Patria Simorangkir]