Kemudian selanjutnya diarahkan mengisi formulir pendaftaran secara online dan pengunjung dapat mencetak secara langsung formulir kunjungan.
Langkah ini merupakan suatu bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca Juga:
Inovasi "Bung Desa" Antarkan Labuhanbatu Utara Raih CNN Awards 2024
Bahwasanya Pelayanan Publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Disamping itu, Pelayanan terhadap masyarakat merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan di bidang pelayanan sebagaimana tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]