WahanaNews-Kaltara | Tim Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan pria berinisial A (36) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial R (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Jon Wesly Arianto melalui Kasubdit 3, Kompol Belnas Pali Padang menjelaskan, kronologis awal kejadiannya bermula R yang dirawat di RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor lantaran sedang sakit danmenjalani perawatan selama sepekan.
Baca Juga:
Mako Yonmarhanlan XIII Tarakan Saksikan Kesuksesan Bhayangkara Runners Polda Kaltara
Namun, pada Minggu (25/9) sekitar pukul 06.00 Wita. R yang seharusnya masih dalam proses perawatan justru sudah menghilang. Adik korban pun yang menjaga sementara menggantikan pelapor tak mengetahui kapan korban meninggalkan ruang perawatan tersebut. Akhirnya, ia menghubungi pelapor untuk membantu mencarinya. Hingga dicari di sekitar area RSUD tersebut R tetap tidak ditemukan.
Usut punya usut, saat dibuka rekaman CCTV di RSUD. Ternyata, korban dibawa pergi oleh seorang pria yang berinisial A. Akhirnya, pelapor segera mendatangi SPKT Polda Kaltara untuk membuat laporan. Sehingga atas laporan itu. Tim Subdit III Jatanras Polda Kaltara segera melakukan penyelidikan.
Berbuah dari rekaman CCTV, di hari yang sama. Sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Jatanras selain mendapatkan ciri-ciri pelaku. Keberadaan pelaku A sudah diketahui berada di Tanjung Palas Timur. Akhirnya, koordinasi dengan Polsek Tanjung Palas Timur dilakukan. Sehari setelahnya, pelaku ataupun korban berhasil ditemukan di salah satu rumah di wilayah kecamatan tersebut.
Baca Juga:
Polda Kaltara Gelar Binrohtal Rutin Tingkatkan Keimanan dan Mental Personel Polri
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak delapan kali,” ucap Kompol Belnas Pali Padang seperti dilansir dari Radar Kaltara, Sabtu (1/10/2022).
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandinya adalah membujuk korban untuk mengikuti pelaku di bawah pergi. “Barang bukti yang diamankan pada perkara ini terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Blade dan pakaian korban,” sebutnya.
Untuk diketahui, terduga pelaku bakal dijerat pada perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [ss]