Kaltara.WananaNews.co, Tarakan - Pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Utara didesak untuk segera menyalurkan seluruh bantuan tunjangan khusus atau dana insentif bagi Ketua RT yang bersumber dari APBD Pemprov Kaltara.
"Dana insentif Ketua RT yang dianggarkan Pemprov Kaltara, disalurkan dalam bentuk bantuan keuangan khusus melalui pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara Denny Harianto di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga:
Pemprov Kaltara Beri Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis untuk 300 KK
BKAD Kaltara mentransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota.
"Baru setelah itu disampaikan kepada OPD terkait, baru ke penerima atau masing masing Ketua RT,” kata Denny.
Secara teknis, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/6/2004 yang mengatur alokasi dana insentif Ketua RT pada tanggal 3 September 2024.
Baca Juga:
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kaltara Naik jadi 57,7
Pada hari yang sama, BKAD Kaltara bergerak cepat dengan mentransfer ke RKUD sejumlah pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan bukti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada kabupaten/kota, BKAD transfer ke Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung di tanggal 3 September 2024, kemudian untuk Kota Tarakan, ditransfer pada tanggal 10 September 2024.
“Sedangkan untuk Malinau, kami transfer tanggal 3 Oktober karena baru dievaluasi kemarin APBD Perubahan nya,” kata Denny melanjutkan.