Dana insentif Ketua RT yang dikirim Pemprov Kaltara melalui kabupaten/kota mencakup Bulan Juli, Agustus dan September. Apabila diakumulasikan, jumlah yang akan diterima Ketua RT sebesar Rp1,5 juta.
“Seharusnya itu sudah disalurkan ke masing masing RT, karena bulan 10 ini kami harus menyalurkan kembali untuk Bulan Oktober, November dan Desember. Dengan catatan dana insentif Juli, Agustus, September sudah diterima semua,” jelasnya.
Baca Juga:
Kemenimipas Laksanakan Akselerasi Program Bantuan Sosial bagi Keluarga Warga Binaan
Denny merasa penting untuk mengingatkan secara tegas ke seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait penyaluran dana insentif RT tersebut.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan pelaporan.
Serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan, terdapat poin yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota harus menyalurkan dana kepada penerima bantuan keuangan khusus paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima transfer dari pemerintah daerah, dalam hal ini dari Pemprov Kaltara.
Baca Juga:
KPU Kaltara Pilih Gedung Bulutangkis Handal untuk Debat Publik Terakhir Pilkada
Denny mengingatkan, karena kalau melihat SP2D yang sudah diterbitkan, artinya (pemerintah kabupaten/kota kecuali Malinau), sudah melebihi waktu yang ditentukan, padahal semua ada dasar hukum dan aturannya.
“Kekhawatiran saya, jangan sampai teman teman di kabupaten/kota karena terlambat menyalurkan, itu jadi temuan, seperti yang pernah terjadi tahun sebelumnya terkait bantuan keuangan khusus juga,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun BKAD Kaltara, Pemerintah kabupaten/kota diketahui tidak kunjung menyalurkan dana Insentif Ketua RT dari Pemprov secara keseluruhan. Denny bahkan menangkap kesan bahwa penyaluran seakan dilakukan separuh – separuh.