Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 diterbitkan untuk mengatur pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi, menyampaikan hadirnya PermenPAN-RB ini membawa angin segar dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK khususnya di Kaltara, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga:
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Raperda APBD 2025
“Pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 adalah minimal 1 tahun dan ditiadakannya atau tanpa batas maksimal kontrak kerja untuk PPPK. Sebelumnya, masa kontrak PPPK yang dibatasi minimal 1 tahun kerja dan maksimal 5 tahun kerja,” kata Rohadi.
Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, ia memastikan setelah 5 tahun PPPK berkinerja baik bisa diperpanjang kembali.
“Kalau masih memenuhi kriteria PPPK bisa memperpanjang kontrak kerjanya,” ujarnya.
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
Kendati demikian kontrak kerja PPPK Kaltara masa kerja 5 tahun tetap dilakukan, karena untuk menyesuaikan masa periode pemerintahan selama 5 tahun, dan menyesuaikan dengan RPJMD dan sebagainya, serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Misalkan diambil 1 tahun maka terlalu pendek, juga untuk evaluasi PPPK dalam kerjanya menjadi tidak efektif dan efisien, maka diambillah jalan tengah masa kerja 5 tahun,” terang Rohadi.
Bebernya, tidak dilakukan kontrak kerja PPPK menjadi 10 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun walaupun pejabat PPPK tersebut masih berumur muda, karena untuk melihat kemampuan pada pengelolaan dana atau beban daerah APBD.