Dalam peraturan terbaru, Rohadi menyebutkan jabatan fungsional tertentu bisa diisi oleh PPPK. Jadi sepanjang PPPK memenuhi syarat potensi bagus, maka bisa jabatan apa saja diperbolehkan sesuai ketentuan berdasarkan ketentuan.
“KepmenPAN-RB Nomor 76 tahun 2022 jabatan fungsional dapat diisi oleh PPPK, ada 187 jabatan fungsional yang diisi PPPK,” jelas Rohadi.
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
Ia berharap seluruh PPPK yang sudah ada untuk mengikuti aturan sebagai ASN, disamping kemampuan yang sudah ada dan dimiliki, tetap harus ditingkatkan kompetensinya dengan mengikuti bimtek, webinar dan orientasi sejenisnya.
“Intinya jangan berpuas diri dengan apa yang ada, tapi kembangkan lagi kompetensi yang ada. PPPK yang sudah ada masuk ASN jangan hanya berpuas diri tapi tetap meningkatkan kemampuan kompetensi,” tuntasnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]