WahanaNews-Kaltara | Harga batubara yang tinggi saat ini membuat perusahaan batubara cenderung memanfaatkan peluang untuk menggenjot ekspor. Hal ini dipicu disparitas harga yang signifikan dengan harga batubara di dalam negeri. Persoalan ini kembali membuka potensi berkurangnya pasokan batubara ke domestik atau ke PLN untuk kebutuhan pembangkit listrik.
Asal tahu saja, saat ini harga batubara global sudah di atas US$ 340 per ton. Sedangkan harga batubara untuk keperluan domestic market obligation (DMO) ke sektor kelistrikan dipatok di harga US$ 70 per ton.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sejalan dengan naiknya harga batubara ini, menurut data PLN, stok batubara yang sudah membaik di periode Febuari-Juni 2022 berada di kisaran 5,1 juta hingga 5,7 juta MT, saat ini mengalami tren penurunan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui, sanksi berupa pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak menyebabkan perusahaan batubara cenderung lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh.
“Ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri,” kata Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Selasa (9/8).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Padahal, saat ini terjadi peningkatan konsumsi batubara sejalan dengan pertumbuhan permintaan listrik. Arifin bilang, bahwa hal inilah yang harus dilakukan antisipasi untuk itu kementerian ESDM sudah memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan untuk bisa mengalokasikan tambahan produksinya demi memenuhi permintaan yang ada.
“Saat ini pelaksanaannya baru kurang lebih 50%,” terangnya.
Dengan adanya kondisi ini, Arifin bilang, perlu kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan batubara dalam negeri melalui penghimpunan, penyaluran dana kompensasi lewat badan layanan usaha (BLU) batu bara. Kemudian hal lain yang juga jadi catatan Menteri ESDM ialah soal kualitas batubara yang bisa memenuhi dan yang tidak bisa memenuhi kebutuhan di dalam negeri.