Arifin mengatakan, soal perkembangan pembentukan entitas khusus batubara saat ini izin prakarsa belum mendapat persetujuan karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
“Proses BLU batubara sendiri sekarang ini sudah dalam finalisasi dalam artian bahwa memang ada dispute terakhir apakah Perpres atau PP. Posisi kami memang berharap pada Perpres maka kami lakukan komunikasi dan harmonisasi ke kementerian terkait,” ujarnya.
Baca Juga:
PLN Luncurkan Program Gelegar SwaCAM, ALPERKLINAS: Ini untuk Bangun Kemandirian Konsumen Listrik
Kemudian, telah dilakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan penjelasan tambahan yang masih dalam perkembangan.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Penyalaan Serentak Pasang Baru dan Tambah Daya 1.700 Pelanggan
Arifin menyampaikan, Kementerian ESDM telah menyampaian surat ke Sekretariat Negara (Setneg) mengusulkan agar payung hukum dapat berupa Perpres. Draft prepres dan turunan lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah disiapkan yang secara paralel akan dibahas.
“Dalam waktu dekat ini diharapkan segera diselesaikan sehingga BLU bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Sejatinya, Kementerian ESDM sudah menjalankan strategi dan kebijakan untuk mengamankan pasokan batubara ke domestik.