Kaltara.WahanaNews.co,Tanjung Selor - Polda Kaltara kembali menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bagi personel Polri yang akan menikah, bertempat di Aula Rupatama ( Ruang Rapat Utama ) kayan gedung B Polda Kaltara, Jumat (17/5/2024).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Kaltara Kombespol Yuyun Arief Kus Handriatmo, didampingi oleh Perwakilan dari fungsi Itwasda, Rohaniawan, Perwakilan dari fungsi Bidpropam, Ketua Bhayangkari Daerah Kaltara yg diwakili dari ketua Seksi Kebudayaan.
Baca Juga:
Polda Kaltara Gelar Binrohtal Rutin Tingkatkan Keimanan dan Mental Personel Polri
Adapun yang mengikuti sidang ini sebanyak 12 Personel yaitu :
1. Brigpol Priyo Mardiko dengan saudari Kasimah Wati;
2. Briptu Hendrik Batu Rante dengan saudari Sahara Ningrum Pradita;
3. Briptu Yosep Geraldus Deni Ajang dengan saudari Sisca Farida Ingkong;
4. Briptu Nusul Kurniawan dengan saudari Shinta Rahmadani;
5. Briptu Andi Mahadir dengan saudari Devi Eka Sismiati,;
6. Briptu Muh. Iqroom Kurnia dengan saudari Mayang Sary;
7. Bripda Johan Saleko dengan saudari Neti Sartika;
8. Bripda Erisal Nur Caesar dengan saudari Della Ananda Yulia;
9. Bripda Candra Kirana dengan saudari Rohani;
10. Bripda Gunadi Febrianto dengan saudari Novena Ayutira;
11. Bripda Alfi Syahrin dengan saudari Nadiya Mira;
12. Bripda Yanto Sridadi dengan saudari Rahmatang.
Sidang BP4R ini bertujuan untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan.
Baca Juga:
Polda Kaltara Kerahkan Unit K9 Sterilisasi Lokasi Debat Pilkada di Bulungan
Hal ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, karena mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat.
Melalui sidang ini, diharapkan para personel Polri dan pasangannya dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawab Polri, sehingga dapat saling mendukung dalam menjalankan tugas dan kehidupan berumah tangga.
Dalam arahannya, Karo SDM Polda Kaltara Kombespol Yuyun Arief Kus Handriatmo, menyampaikan “bahwa pernikahan merupakan hal yang sakral dan harus dipersiapkan dengan matang. Beliau berpesan kepada kedua pasangan untuk saling pengertian dan mendukung satu sama lain dalam menjalankan tugas dan kehidupan berumah tangga”.
“Polri memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat berat, untuk itu diperlukan pengertian dan dukungan dari pasangan. Saya harap setelah menikah, ketiga pasangan dapat menjalankan tugas dan kehidupan berumah tangga dengan baik,” ujarnya.
Sidang BP4R ini merupakan wujud komitmen Polri dalam membina personelnya untuk membangun keluarga yang harmonis dan bahagia. Dengan keluarga yang harmonis, diharapkan para personel Polri dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
[Redaktur: Patria Simorangkir]