Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggelar sidang terbuka penentuan kelulusan menuju pemeriksaan kesehatan (Rikkes) Tahap II Penerimaan Terpadu Taruna/i Tahun Anggaran (T.A) 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rupatama Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Jumat (31/5/2024).
Sidang terbuka dipimpin oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi didampingi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kombes Pol Andria Martinus dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Kombes Pol Yuyun Arief Handriatmo.
Baca Juga:
Hari Listrik Nasional Diperingati 27 Oktober 2024, Memperingati 79 Tahun Sejarah
Hadir pula unsur pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), pengawas eksternal, perwakilan orang tua/wali, dan Calon Taruna (Catar) Akpol.
Seleksi Catar Akpol tingkat Panitia Daerah (Panda) Kaltara, pada T.A 2024 ini diikuti sebanyak 29 orang, terdiri dari 26 pria dan 3 wanita.
Catar Akpol kiriman dari sejumlah Polres dan Polresta jajaran Polda Kaltara tersebut telah mengikuti serangkaian tes sejak akhir Maret tahun 2024, mulai dari Pemeriksaan Administrasi (Rikmin) Awal, Rikkes Tahap I, Psikologi Tahap I, hingga Tes Akademik, Uji Jasmani dan Antropometri dan saat ini tersisa 29 orang.
Baca Juga:
Bawaslu Kalimantan Utara Harap Pengawasan Partisipatif Menjelang Pilkada Serentak 2024
Dalam sidang terbuka tersebut, pihak Panda Kaltara mengumumkan bahwa dari 29 Catar Akpol yang tersisa, hanya 18 orang Catar Akpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lulus, terdiri dari 15 Calon Taruna Akpol, dan 3 Calon Taruni Akpol.
Dengan demikian, hanya 18 Calon Taruna/i Akpol yang berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yakni tes Rikkes Tahap II. Sementara sisanya, sebanyak 11 orang, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gugur seleksi.
[Redaktur: Patria Simorangkir]