Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, diperkirakan 90 ribu orang bisa menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Apabila barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, kita bisa berhasil menyelamatkan sejumlah 90 ribu orang yang tidak menjadi korban. Nilai barang bukti ini mencapai Rp9 miliar," tegas Kapolda.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.880 Botol Miras Ilegal ke Majalengka
Kapolda mengimbau masyarakat lebih aktif melaporkan peredaran miras dan narkoba di lingkungan sekitar.
Ia juga meminta orangtua dan pendidik untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya miras dan narkoba.
"Kami mohon dukungan masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait miras dan narkoba dan kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan narkoba,” imbau Kapolda.
Baca Juga:
Usai Dirawat 19 Napi Korban Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi
Pemusnahan barang bukti ini diyakini dapat menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras.
[Redaktur: Patria Simorangkir]