KALTARA.WAHANANEWS.CO, Tanjung Selor - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal serta barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah, yang merupakan hasil Operasi Pekat dari 10 Februari hingga 1 Maret 2025.
“Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode malam Tahun Baru hingga bulan suci Ramadan,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto di Tanjung Selor, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Polres Fakfak Ungkap Kasus Narkotika dan Miras Lokal, Wujud Komitmen Polri Jaga Generasi Muda
Kapolda Kaltara mengungkapkan bahwa operasi pekat Kayan 2025 berhasil menyita 907 botol miras ilegal dari 26 merek. Sebanyak 117 botol disisihkan sebagai sampel untuk persidangan, dan 790 botol dimusnahkan.
Pemusnahan juga sudah dilakukan di Polres-polres jajaran Polda Kaltara.
Selain miras, Polda Kaltara juga memusnahkan barang bukti narkotika dari tujuh laporan polisi yang melibatkan tujuh tersangka pria dan satu tersangka wanita.
Baca Juga:
BKPRMI Tapteng Minta Bupati Tutup Tempat Prostitusi dan Warung Miras
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 4.530,26 gram (4,5 kg), ekstasi 4,19 gram, dan ganja 1,24 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan.
"Dari tujuh laporan polisi, kami berhasil mengamankan sabu seberat 4.544,76 gram, ekstasi 4,2 gram, dan ganja 1,3 gram, sebagian disisihkan untuk kepentingan laboratorium, dan sisanya dimusnahkan," jelas Kapolda.
Ia menambahkan, nilai total barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9 miliar.