KALTARA.WAHANANEWS.CO, Tanjung Selor - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menyita 907 botol dan 51 kaleng minuman keras (miras) dari berbagai merek dan golongan dalam Operasi Pekat Kayan 2025, yang berlangsung dari 10 Februari hingga 1 Maret 2025.
“Operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat (pekat) seperti minuman keras (miras) ilegal, prostitusi, dan judi togel di wilayah Kabupaten Bulungan dan Tarakan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (3/5/2025).
Baca Juga:
TNI-Polri Satgas TMMD ke-123 Tanam Pohon untuk Pelestarian Lingkungan di Tarakan
Selain menyita 907 botol dan 51 kaleng miras berbagai merek dan golongan, salah satu pelaku penjualan miras ilegal berinisial S di Tanjung Selor juga diproses secara tindak pidana ringan.
Operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kaltara menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Razia di sejumlah hotel dan panti pijat juga menjaring pasangan bukan suami istri dan individu yang menyediakan layanan seksual. Mereka diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Baca Juga:
PT Pertamina EP Bunyu Field Gelar Coastal Cleanup dan Kampanye Pengurangan Plastik di Pantai Nibung
Di Tarakan, seorang pria berinisial K (Kamarudin) diamankan karena membawa senjata tajam. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, pelaku judi togel berinisial Y juga ditangkap dan diancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil operasi ini, tercatat tiga laporan polisi (LP) terkait judi togel, undang-undang darurat senjata tajam, dan tindak pidana ringan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltara dalam menegakkan Perda Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Memberantas Berbagai Penyakit Masyarakat.