Menurut salah seorang warga Ali Rasyid, SPBU di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang yang menjual solar bersubsidi (bio solar) dalam sepekan terakhir terjadi antrean panjang mobil truk dan pribadi hingga ke jalan depan pintu masuk Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Khadijah.
"Pengelola SPBU jangan hanya fokus menyiapkan petugas untuk melakukan penjualan BBM dan mengabaikan pengaturan kendaraan pelanggan yang antrean panjang hingga jalan raya," ujar warga kesal.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
Pada 2022, BPH Migas telah menugaskan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo untuk menyalurkan 15,1 juta kiloliter minyak solar.
Penetapan kuota itu telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.
Apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi di suatu daerah, maka Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo dapat melakukan penyesuaian kuota antar penyalur di daerah yang sama sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota daerah tersebut.
Baca Juga:
PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Bantah Tuduhan Gudang Solar Ilegal
Dalam perubahan kuota suatu daerah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas paling lambat satu bulan setelah perubahan agar penyaluran tepat sasaran, sehingga kuota Jenis BBM Tertentu bisa dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Antre minyak goreng
Jika banyak bapak-bapak mengantre solar, lain halnya dengan para ibu yang mengantre demi minyak goreng.