"Jadi korban dan pelaku ini berpacaran, mereka merencanakan kabur dari Nunukan, dan pelaku ini mengiming-imingi korban akan dinikahi," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, MA dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No.23 tahun 2002.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
"Atas dasar laporan pihak keluarga korban yang keberatan dan cukup alat bukti kita tetapkan sebagai tersangka, dan ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.[ss]