Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Pemilihan Suara Ulang (PSU) Calon Legislatif DPRD Kota Tarakan untuk Daerah Pemilihan I Tarakan Tengah tidak ada masa kampanye.
"Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Caleg DPRD Kota Tarakan untuk Dapil I Tarakan Tengah, dilaksanakan pada 13 Juli mendatang. Untuk tahapan PSU, KPU tegaskan tidak ada masa kampanye," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi di Tarakan, Rabu.
Baca Juga:
KPU Kendari Mulai Sortir dan Lipat 491.816 Surat Suara Pilkada 2024
Dia mengatakan caleg Dapil I Tarakan Tengah tidak diperkenankan untuk melakukan pemasangan segala bentuk alat peraga ataupun baliho.
KPU nantinya akan melakukan sosialisasi untuk pemberitahuan tahapan PSU mulai dari pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi dan pleno penetapan.
"Kalau di dalam PKPU maupun Juknis, tidak ada tahapan kampanye. Tidak ada pemasangan baliho dan peraga lainnya," kata Asriadi.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
Sementara itu untuk pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) di PSU Dapil I Tarakan Tengah, akan dilakukan pada 19 - 20 Juni. Dalam DCT tersebut hanya melakukan perubahan dengan mengurangi satu orang Caleg yang telah dilakukan diskualifikasi.
"DCT jadwalnya tanggal 19 - 20 Juni. Surat keputusan DCT yang didalamnya menerangkan kalau caleg yang didiskualifikasi itu namanya dicoret dari surat suara," kata Asriadi.
Proses pengadaan dan pendistribusian logistik seperti surat suara dan bilik suara akan dilakukan mulai 21 Juni - 12 Juli sesuai dalam juknis KPU RI. Jumlah TPS pada PSU masih sama dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu.