"Logistik itu untuk pengadaan surat suara ulang, bilik. Kalau berdasarkan jadwal itu 18 hari untuk logistik. TPS tidak ada yang berubah, jumlahnya 194," kata Asriadi.
Petugas Ad Hoc pada PSU nanti, yakni PPK dan PPS, akan memiliki masa kerja selama 2 bulan. Ad Hoc yang sudah dilakukan rekrutmen untuk Pilkada Tarakan 2024, akan diberi tugas tambahan untuk pelaksanaan PSU di Dapil I Tarakan Tengah. Sementara petugas KPPS akan bertugas selama satu bulan.
Baca Juga:
KPU Kendari Mulai Sortir dan Lipat 491.816 Surat Suara Pilkada 2024
"Untuk badan Adhoc, kan sudah terbentuk dengan legal standing Pilkada. Berdasarkan juknis, PPK dan PPS yang sudah terbentuk itu tinggal dibuatkan surat tugas. Artinya mereka menjalankan tahapan PSU dan Pilkada. Untuk badan Adhoc KPPS, akan menggunakan KPPS yang lama. Sifatnya penunjukkan langsung atau kerjasama," jelas Asriadi.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada PSU adalah pemilih yang sudah terdaftar pada Pemilu 2024 lalu. Sementara itu untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), akan disesuaikan dengan list dari masing-masing TPS pada Pemilu 2024.
"DPT, DPTB dan DPK itu acuannya berdasarkan Pemilu 2024. Kalau DPK acuannya yang ada dalam list Pemilu 2024. Misalnya ada yang kemarin di Dapil Tarakan Barat, menjelang PSU dia pujya KTP baru Tarakan Tengah, itu kan masuk DPK. Kalau tidak ada dalam list, dia tidak ada hak pilih untuk DPK," katanya.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
[Redaktur: Patria Simorangkir]