Ditambahkannya, langkah konsinyasi ini merupakan bentuk upaya PLN bersama Kejaksaan, sehingga para pemilik lahan yang sah dapat secara hukum dapat mengambil haknya di pengadilan.
Dengan begitu, diharapkan ke depannya tidak terdapat kendala pengadaan lahan.
Baca Juga:
PLN Perkuat Kemitraan Internasional untuk Dorong Energi Hidro Nasional
Gardu Induk ini nantinya akan menyuplai daya listrik wilayah Kotabaru di Kalsel hingga ke IKN di Kaltim.
Dengan adanya pembangunan ini, keandalan sistem kelistrikan bagi masyarakat Kaltim dan Kalsel akan semakin meningkat serta bermanfaat bagi pembangunan IKN Nusantara.[ss]