WahanaNews-Kaltara | Dua pria asal Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan inisial RA (48) dan MA (35) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan setelah sekian lama jadi target.
Kedua tersangka diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan di Jalan Poros Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah pada Sabtu (01/04/2023), sekira pukul 11.10 Wita.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan informasi diperoleh dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan mengambil paketan sabu-sabu di Sebatik Tengah.
"Kami dapat informasi tersangka menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Setelah kami Lidik, personel melihat dua orang laki-laki yang dicurigai melintas menggunakan sepeda motor matic, sesuai dengan informasi yang kami terima," kata Iptu Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Selasa (04/04/2023), sore.
Setelah dibuntuti, sekira pukul 11.10 Wita personel Sat Resnarkoba akhirnya menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Baca Juga:
Patroli Laut TNI AL Bekuk Kapal Asing Pembawa 1,9 Ton Sabu dan Kokain Senilai Rp 7 Triliun
Belakangan diketahui, kedua tersangka tersebut merupakan target Sat Resnarkoba sejak lama.
"Saat dilakukan penggeledahan personel kami temukan dua bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu," ucapnya.
Menurut Ibnu, sabu dengan berat bruto 92,96 Gram posisinya terletak di dalam dashboard bagian kiri sepeda motor.