Sabu tersebut dibungkus lakban warna cokelat dan dimasukkan ke dalam empat buah kantong plastik warna biru, hijau putih, dan hitam.
"Hasil introgasi, sabu itu diambil tersangka di samping jembatan Desa Sungai Limau. Keduanya mengaku sabu tersebut milik seorang pria inisial D asal Sebatik yang berada di Tarakan," ujarnya.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Ibnu menuturkan D yang kini berstatus DPO juga merupakan target lama Polisi, lantaran diketahui sebagai pemesan sabu dari Malaysia.
"RA itu tangan kanan D. RA diminta untuk menjadi kurir sekaligus penjual sabu yang dipesan D dari Malaysia. Sedangkan MA itu direkrut oleh RA. Semuanya pemain lama," tuturnya.
Ibnu beberkan bahwa kedua tersangka tidak diberikan upah berbentuk uang oleh D, melainkan hanya sebagian sabu untuk dikonsumsi.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
"Saat itu personel kami sudah melakukan pengembangan untuk menangkap D, namun posisinya di Kota Tarakan dan handphone sudah tidak aktif," ungkapnya.
Informasi lain yang diterima penyidik, D menyuruh RA untuk membagi atau mengubah kemasan sabu menjadi paket kecil dan mencari pembeli.
"Jadi kedua tersangka ini pemakai juga. Hasil jualan sabu hanya sebagian yang tersangka dapatkan dari D, karena sudah diberikan sebagian sabu untuk dikonsumsi," imbuhnya.