WahanaNews-Kaltara | R (22) dan H (30), warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk polisi lantaran menyetubuhi gadis berusia 15 tahun.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randya Shaktika, mengungkapkan, ada dua kejadian dengan pelaku berbeda.
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
"Kejadian pertama pada Senin 16 Januari 2023 pukul 02.00 Wita, oleh H, dan kejadian kedua pada Minggu 19 Januari 2023, pukul 01.00 Wita, oleh R," ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Pada kejadian pertama, korban mulanya menghubungi pelaku H, untuk bertemu di lokasi hiburan pasar malam. Setelah mencoba sejumlah wahana permainan, korban diajak pelaku ke salah satu hotel di Desa Pancang.
"Di kamar hotel tersebut, pelaku merayu korban dan menyetubuhinya dua kali. Keduanya keluar dari hotel pukul 05.00 Wita," imbuhnya.
Baca Juga:
Menko Polkam Pastikan Eks Kapolres Ngada Bakal Ditindak Tegas
Di kejadian kedua, Minggu tanggal 19 Januari 2023, korban sendirian pergi ke tempat karaoke dan berkumpul bersama teman-temannya.
Di tempat karaoke, korban mengonsumsi miras dan mabuk. Temannya bernama R kemudian membawanya ke rumah kontrakan di Desa Pancang.
"Korban pun disetubuhi R dua kali, dan meninggalkan rumah kontrakan pada pukul 04.00 Wita," lanjut Randhya.