Kasus ini pun dilaporkan keluarga korban ke polisi, yang kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku, diamankan di dua tempat berbeda.
R di tangkap di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat. Sementara H ditangkap di Desa Aji Kuning. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 stel pakaian korban dan 1 helai seprai.
Baca Juga:
Oknum Polisi Diduga Cabuli dan Peras Mahasiswi di Gorontalo
Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun .[ss]