Kasus ini pun dilaporkan keluarga korban ke polisi, yang kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku, diamankan di dua tempat berbeda.
R di tangkap di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat. Sementara H ditangkap di Desa Aji Kuning. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 stel pakaian korban dan 1 helai seprai.
Baca Juga:
Rektor UNU Gorontalo Dinonkatifkan Diduga Lecehkan 12 Orang
Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun .[ss]