WahanaNews-Kaltara | Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara, mengungkap modus operandi dalam perkara dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau-Mansalong Tahun Anggaran 2021.
Penetapan AMN, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dilaksanakan oleh PJN Wilayah 1 Kalimantan Utara, sekaligus mengungkap mekanisme AMN menggelapkan hampir separuh anggaran proyek dimaksud.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan cara memanipulasi dokumen pencairan upah tenaga kerja.
‘’Pelaku memalsukan tanda tangan para pekerja maupun mandor pekerja. Sehingga anggaran kegiatan tersebut dapat dicairkan,’’ujar Hendy melalui pesan tertulis, Jumat (2/9/2022).
Sejak Kamis (1/9/2022), AMN telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga 20 September 2022 nanti.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Hendy menambahkan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap revitalisasi sungai Malinau–Mansalong sedang bergulir.
Kasus ini menjadi keprihatinan tersendiri karena merupakan tindakan penyalahgunaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Proyek ini dilakukan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 sehingga mekanisme pelaksanaannya pun dilakukan secara swakelola.