Proyek ini merupakan gawean Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 7.639.880.000.
Sebagaimana dijelaskan Hendy, dugaan korupsi atas kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.068.600.000.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
AMN disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidier Pasal 3 lebih Subsidier Pasal 9 dan 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Saat ini, Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang terkait. Dan sedang melakukan penelusuran asset dalam rangka asset recovery terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan,’’kata Hendy lagi.[ss]