WahanaNews-Kaltara | Polres Nunukan meringkus tersangka baru dari tindak pidana asusila yang dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur.
Masih ingat dengan tindak pidana asusila yang dialami seorang anak perempuan inisial KA (12) di Kabupatem Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
Terungkap fakta lain, ternyata paman korban sendiri juga diduga beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sediri.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana asusila terhadap tersangka sebelumnya IS (32), terungkap paman korban inisial LA (37) diduga telah melakukan hal serupa kepadanya (korban).
Diketahui IS merupakan pekerja bangunan yang ikut kerja bersama LA bahkan tinggal satu rumah bersama korban, LA dan istrinya.
Baca Juga:
Menko Polkam Pastikan Eks Kapolres Ngada Bakal Ditindak Tegas
"Pada Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wita, saksi inisial SU yang merupakan staf Pekerja Sosial Dinsos Pemkab Nunukan menemukan fakta baru dalam pendampingan konseling terhadap korban," kata Siswati dilansir dari TribunKaltara.com, Jumat (27/01/2023), pukul 08.30 Wita.
Lanjut Siswati,"Korban menceritakan bahwa pada 18 Januari 2023, pamannya LA telah melakukan perbuatan asusila di rumah LA di Nunukan," tambahnya.
Siswati menyampaikan dalam proses penyidikan perkara tersebut, Polres Nunukan melakukan koordinasi kepada Dinsos Pemkab Nunukan.
"Pendampingan dan konseling rutin dilakukan Dinsos Pemkab Nunukan terhadap korban," ucapnya.
LA yang merupakan paman kandung korban selama ini merawat dan menjaga korban di Nunukan.
Sementara bapak kandung korban (kakak kandung LA) dan ibu kandung korban bekerja di Malaysia.
"Saksi SU menceritakan bahwa awal mula tindakan bejat yang dilakukan LA terhadap korban bermula saat korban masih berada di kampung halamannya di Kabupaten Flores Timur NTT pada Mei 2022," ujar Siswati.
Kemudian LA membawa korban merantau ke Kabupaten Nunukan pada awal November 2022 dan tinggal di sebuah rumah kost.
Selama berada di Nunukan, LA diduga telah berkali-kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Terakhir kali perbuatan itu dilakukan LA pada 18 Januari 2023 di dalam kamar LA," tuturnya.
Korban Tergiur Bujuk Rayu Paman
Menurut Siswati, perbuatan asusila LA terhadap keponakannya dilakukan atas bujuk rayuan dari LA.
Bahkan tersangka diduga telah mengancam korban secara psikis agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Korban yang masih berumur 12 tahun itu menuruti kemauan pamannya.
"Tersangka LA menjanjikan akan tetap membiayai hidup korban serta menyekolahkan korban. Korban juga diancam sehingga ia khawatir akan terjadi sesuatu terhadap dirinya kalau sampai melapor kejadian tersebut," ungkapnya.
Korban Hamil
Terhadap korban telah lakukan visum et repertum di RSUD Nunukan. Tak hanya itu terhadap korban juga dilakukan tes kehamilan oleh dokter.
"Dokter RSUD Nunukan sampaikan bahwa korban hamil dengan usia kehamilan sekira 1 minggu. Berbekal alat bukti itu anggota kami lakukan pencarian hingga berhasil diamankan," imbuh Siswati.
Dihadapan penyidik tersangka LA mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban berkali-kali.
Hal itu dia lakukan sejak korban diasuh olehnya di Flores Timur, NTT pada Mei 2022 hingga saat dibawa merantau ke Kabupaten Nunukan.
"Korban tidak bersekolah hanya tinggal di rumah. Jadi begitu paman dan tantenya kerja tersangka sebelumnya IS yang beraksi. Lalu pamannya juga sendiri ikut terlibat," pungkasnya.
Terhadap LA dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 butir C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.[ss]