“Dengan banyaknya lahan yang tidak termanfaatkan di Pulang Pisau, penggunaan FABA sebagai media tanam akan mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat setempat,” tutup Warto.
Sesuai regulasi, FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sehingga FABA layak dipandang sebagai sumber daya yang menyimpan potensi dalam memperbaiki lahan non produktif dan dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk berbagai sektor yang menunjang perekonomian masyarakat.[ss]