Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Yahya Ahmad Zein, mengingatkan tentang sejumlah kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diusulkan oleh Bawaslu Tarakan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Dalam sistem pemilu Indonesia memang dimungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Kendati begitu, menurutnya, perlu dipahami beberapa syarat untuk dilakukan PSU sesuai pasal 372, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yahya di Tarakan, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
Pada pasal 372 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu memang ada satu tahapan bisa dilakukan pemungutan suara ulang ada beberapa syarat.
Misalnya bencana alam, atau kerusuhan yang memang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.
Yahya mencontohkan, sejumlah syarat dan faktor penyebab dilakukan pemungutan suara ulang, diantaranya, pertama, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:
KPU Singkawang Terima Logistik untuk Kebutuhan Pilkada Serentak Tahun 2024
"Pemungutan suara di TPS wajib diulang kalau hasil pengawasan TPS terbukti ada beberapa hal, misalnya karena adanya pembukaan kotak suara dan perhitungan suara itu tidak dilakukan menurut cara sebagaimana yang ditetapkan. Kalau caranya nggak pas maka itu bisa jadi salah satu syarat," kata Yahya.
Kedua, surat suara pemilih dirusak oleh petugas KPPS sehingga surat suara menjadi tidak sah.
"Atau petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga akhirnya surat suara itu gak sah. Jadi kalau misalnya ada perusakan terkait dengan surat suara," katanya.